BAGAIMANA SEORANG USKUP
DIPILIH?
Pada jaman Romawi kuno, para raja membagi kerajaannya
ke dalam wilayah-wilayah politik yang disebut “diosis”. Diosis (atau Keuskupan)
berasal dari bahasa Yunani yang artinya “pembagian administratif”. Seorang
gubernur memimpin setiap Diosis. Diosis kemudian dibagi-bagi lagi ke dalam
wilayah-wilayah yang disebut provinsi.
Setelah jatuhnya Roma pada tahun 476, Gereja Katolik
mengambil alih sistem tersebut. Provinsi kemudian pada akhirnya merupakan
kumpulan beberapa diosis.
Dahulu, sebagian besar uskup dipilih langsung oleh
umat. Dalam suatu kasus yang amat terkenal, St. Ambrosius dipilih
menjadi Uskup Milan, Italia, bahkan sebelum ia dibaptis! Pada waktu itu St.
Ambrosius adalah seorang gubernur propinsi yang datang ke tempat pemilihan
untuk menjaga ketenangan serta keamanan pemilihan. Seorang anak kecil
melihatnya dan mulai berteriak-teriak, “Ambrosius, Uskup; Ambrosius, Uskup.”
Banyak orang mendukung Ambrosius. St. Ambrosius cepat-cepat dibawa untuk
mengikuti segala upacara dari seorang yang belum dibaptis hingga menjadi
seorang Uskup hanya dalam waktu delapan hari!
Sejak abad kesebelas, uskup selalu ditunjuk oleh Paus.
Tentu saja, Paus mengandalkan pendapat-pendapat provinsi setempat serta
berbagai kalangan pejabat Vatikan. Jika seorang uskup mengundurkan diri,
dipindah tugaskan atau meninggal, para uskup dalam provinsi berunding bersama
untuk mengajukan seorang pengganti. Pemimpin provinsi adalah seorang Uskup
Agung. Uskup Agung menemui kelompok uskup tersebut serta memilih seorang calon
untuk diajukan sebagai uskup baru. Nama calon tersebut dikirim ke Vatikan.
Kecakapan calon atau pun para saingannya tidak pernah dinyatakan secara umum.
Paus menentukan pilihan akhir. Vatikan meminta persetujuan calon yang terpilih
dan pada akhirnya nama Uskup yang baru tersebut diumumkan.
Kata “Uskup” berasal dari bahasa Yunani
yang berarti “pengawas”. Seorang Uskup adalah imam pemimpin, administrator
keuangan, serta pemimpin dari sebuah diosis/keuskupan atau keuskupan agung.
Lebih dari segalanya, uskup wajib menjadi imam segala imam.
sumber : P. Richard Lonsdale; Catholic1 Publishing Company; www.catholic1.com
“dikutip dari YESAYA: www.indocell.net/yesaya”