Header

cita-cita ardas

STASI WALIKUKUN, GEREJA YANG SATU, KUDUS, KATOLIK DAN APOSTOLIK.

Bolehkah Menyambut Komuni
Lebih dari Satu Kali dalam Sehari?
http://www.indocell.net/yesaya/pustaka2/1x1.gifoleh: P. William P. Saunders *

Berapa kalikah seseorang diperkenankan menyambut Komuni Kudus dalam satu hari? Saya menghadiri Misa Perkawinan pagi hari dan kemudian pergi ke Misa Sabtu sore. Saya tidak yakin apakah saya diperkenankan menyambut Komuni Kudus untuk kedua kalinya.
~ seorang pembaca di Sterling

Kitab Hukum Kanonik No. 917 menyatakan, “Yang telah sambut Ekaristi mahakudus, dapat menyambut lagi hari itu hanya dalam perayaan Ekaristi yang ia ikuti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 921 §2.” Selanjutnya, Kan. 921 §2 menyatakan, “Meskipun pada hari yang sama telah sambut komuni suci, namun sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya mati sambut komuni lagi.” Singkat kata, orang diperkenankan menyambut Komuni Kudus dua kali dalam satu hari.

Patutlah kita menghormati alasan pemikiran yang mendasari hukum resmi Gereja tersebut. Kurban Kudus Misa dan Perayaan Ekaristi merupakan “pusat sejati dari keseluruhan hidup Kristiani, baik bagi Gereja universal maupun bagi kongregasi lokal Gereja tersebut” (Pedoman Penyembahan Misteri Ekaristi, no. 6). Perayaan Misa dan menyambut Komuni Kudus pada hakekatnya saling berhubungan erat. Terlebih lagi, bagian-bagian Misa, teristimewa Liturgi Sabda dan Liturgi Ekaristi, membentuk suatu kesatuan yang utuh.

Sebab itu, dalam keadaan normal, orang wajib ambil bagian secara penuh dalam keseluruhan rangkaian Perayaan Misa dengan mempersembahkan dirinya sendiri kepada Tuhan. Orang wajib ikut ambil bagian sejak dari awal hingga akhir Perayaan Misa, mencurahkan perhatian sepenuhnya sebaik yang dapat ia lakukan. Partisipasi penuh dan perhatiannya menghantar orang tersebut menyambut Komuni Kudus dengan layak. Menyambut Komuni Kudus dengan layak tidak saja memungkinkan orang untuk masuk dalam persekutuan dengan Kristus, tetapi juga mengikat orang tersebut dalam persekutuan iman dan kasih dengan para anggota Gereja lainnya.

Jangan pernah, dalam keadaan normal, kita memisahkan penerimaan Komuni Kudus dari Perayaan Misa selanjutnya. Gereja memberikan ijin untuk menyambut Komuni Kudus dua kali dalam satu hari bagi kepentingan mereka yang menghadiri mungkin Misa Perkawinan dan Misa Pemakaman pada hari yang sama, atau ikut ambil bagian dalam Misa Harian dan kemudian pergi pula mengikuti Misa dengan intensi khusus pada hari yang sama; namun demikian, persyaratannya adalah bahwa ia ikut ambil bagian dalam keseluruhan Misa dalam masing-masing Misa tersebut. Sayang sekali, saya mengenal orang-orang yang secara rutin setiap hari “muncul” dalam Misa (bahkan beberapa Misa) tepat pada saat pembagian Komuni Kudus dan kemudian menghilang sebelum Perayaan Misa berakhir; seakan-akan mereka mendapatkan “obat Yesus” untuk hari itu daripada menghaturkan sembah sujud kepada Tuhan dan menyambut Sakramen Mahakudus dengan sepenuh hati.

Seperti dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik 921 §2, dalam keadaan khusus apabila seseorang berada dalam bahaya maut, ia diperkenankan menyambut Komuni Kudus sebagai “viaticum” bersamaan dengan Sakramen Tobat dan Sakramen Pengurapan Orang Sakit, bahkan meskipun ia telah menerima Komuni Kudus dua kali pada hari itu. Keadaan khusus lainnya apabila orang harus rawat inap di rumah sakit atau harus tinggal di rumah; orang tersebut diperkenankan menyambut Komuni Kudus tanpa harus ambil bagian dalam Misa, tetapi tidak diperkenankan menyambut Komuni Kudus lebih dari satu kali dalam satu hari kecuali jika ia berada dalam bahaya maut.

Dua persyaratan utama lainnya yang mengatur masalah sambut Komuni Kudus ialah: Pertama, “Yang sadar berdosa berat, tanpa sambut sakramen pengakuan sebelumnya, jangan merayakan Misa atau menyambut Tubuh Tuhan, kecuali jika ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna, yang mencantum niat untuk mengaku secepat mungkin.” (Kitab Hukum Kanonik No. 916).

Kedua, “Yang hendak sambut Ekaristi mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.” (Kitab Hukum Kanonik No. 919). Namun demikian, tenggang waktu berpuasa sebelum menyambut Komuni Kudus dikurangi hingga “kurang lebih seperempat jam” bagi mereka yang sakit di rumah ataupun di rumah sakit, bagi para lanjut usia yang harus tinggal di rumah ataupun di panti, dan bagi mereka yang merawat orang-orang tersebut dan tidak mungkin memperhatikan waktu puasa bagi dirinya sendiri (Immensae Caritatis, 1973).

Gereja dalam kebijaksanaannya menetapkan hukum-hukum ini guna membantu kita agar memiliki kehidupan rohani yang seimbang, dan terhindar dari sikap ekstrim. Sama seperti Gereja mewajibkan umatnya untuk menyambut Komuni Kudus sekurang-kurangnya sekali dalam setahun (“kewajiban Paskah”), demikian pula Gereja membatasi seringnya kita menyambut Komuni Kudus dalam satu hari.
http://www.indocell.net/yesaya/pustaka2/1x1.gif
“diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”