Bolehkah Menyambut Komuni
Lebih dari Satu Kali dalam Sehari?
oleh: P. William P. Saunders *
Berapa kalikah seseorang diperkenankan
menyambut Komuni Kudus dalam satu hari? Saya menghadiri Misa Perkawinan pagi
hari dan kemudian pergi ke Misa Sabtu sore. Saya tidak yakin apakah saya
diperkenankan menyambut Komuni Kudus untuk kedua kalinya.
~ seorang pembaca di Sterling
Kitab Hukum Kanonik No. 917 menyatakan, “Yang telah sambut Ekaristi
mahakudus, dapat menyambut lagi hari itu hanya dalam perayaan Ekaristi yang ia
ikuti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 921 §2.” Selanjutnya, Kan. 921 §2
menyatakan, “Meskipun pada hari yang sama telah sambut komuni suci, namun
sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya mati sambut komuni
lagi.” Singkat kata, orang diperkenankan menyambut Komuni Kudus dua kali dalam
satu hari.
Patutlah kita menghormati alasan pemikiran yang mendasari hukum resmi
Gereja tersebut. Kurban Kudus Misa dan Perayaan Ekaristi merupakan “pusat
sejati dari keseluruhan hidup Kristiani, baik bagi Gereja universal maupun bagi
kongregasi lokal Gereja tersebut” (Pedoman Penyembahan Misteri Ekaristi, no.
6). Perayaan Misa dan menyambut Komuni Kudus pada hakekatnya saling berhubungan
erat. Terlebih lagi, bagian-bagian Misa, teristimewa Liturgi Sabda dan Liturgi
Ekaristi, membentuk suatu kesatuan yang utuh.
Sebab itu, dalam keadaan normal, orang wajib ambil bagian secara penuh
dalam keseluruhan rangkaian Perayaan Misa dengan mempersembahkan dirinya
sendiri kepada Tuhan. Orang wajib ikut ambil bagian sejak dari awal hingga
akhir Perayaan Misa, mencurahkan perhatian sepenuhnya sebaik yang dapat ia
lakukan. Partisipasi penuh dan perhatiannya menghantar orang tersebut menyambut
Komuni Kudus dengan layak. Menyambut Komuni Kudus dengan layak tidak saja
memungkinkan orang untuk masuk dalam persekutuan dengan Kristus, tetapi juga
mengikat orang tersebut dalam persekutuan iman dan kasih dengan para anggota
Gereja lainnya.
Jangan pernah, dalam keadaan normal, kita memisahkan penerimaan Komuni
Kudus dari Perayaan Misa selanjutnya. Gereja memberikan ijin untuk menyambut
Komuni Kudus dua kali dalam satu hari bagi kepentingan mereka yang menghadiri
mungkin Misa Perkawinan dan Misa Pemakaman pada hari yang sama, atau ikut ambil
bagian dalam Misa Harian dan kemudian pergi pula mengikuti Misa dengan intensi
khusus pada hari yang sama; namun demikian, persyaratannya adalah bahwa ia ikut
ambil bagian dalam keseluruhan Misa dalam masing-masing Misa tersebut. Sayang
sekali, saya mengenal orang-orang yang secara rutin setiap hari “muncul” dalam
Misa (bahkan beberapa Misa) tepat pada saat pembagian Komuni Kudus dan kemudian
menghilang sebelum Perayaan Misa berakhir; seakan-akan mereka mendapatkan “obat
Yesus” untuk hari itu daripada menghaturkan sembah sujud kepada Tuhan dan
menyambut Sakramen Mahakudus dengan sepenuh hati.
Seperti dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik 921 §2, dalam keadaan khusus
apabila seseorang berada dalam bahaya maut, ia diperkenankan menyambut Komuni
Kudus sebagai “viaticum” bersamaan dengan Sakramen Tobat dan Sakramen
Pengurapan Orang Sakit, bahkan meskipun ia telah menerima Komuni Kudus dua kali
pada hari itu. Keadaan khusus lainnya apabila orang harus rawat inap di rumah
sakit atau harus tinggal di rumah; orang tersebut diperkenankan menyambut
Komuni Kudus tanpa harus ambil bagian dalam Misa, tetapi tidak diperkenankan
menyambut Komuni Kudus lebih dari satu kali dalam satu hari kecuali jika ia
berada dalam bahaya maut.
Dua persyaratan utama lainnya yang mengatur masalah sambut Komuni Kudus ialah:
Pertama, “Yang sadar berdosa berat, tanpa sambut sakramen pengakuan sebelumnya,
jangan merayakan Misa atau menyambut Tubuh Tuhan, kecuali jika ada alasan berat
serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia
wajib membuat tobat sempurna, yang mencantum niat untuk mengaku secepat
mungkin.” (Kitab Hukum Kanonik No. 916).
Kedua, “Yang hendak sambut Ekaristi mahakudus hendaknya berpantang dari
segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam,
terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.” (Kitab Hukum Kanonik No. 919).
Namun demikian, tenggang waktu berpuasa sebelum menyambut Komuni Kudus
dikurangi hingga “kurang lebih seperempat jam” bagi mereka yang sakit di rumah
ataupun di rumah sakit, bagi para lanjut usia yang harus tinggal di rumah
ataupun di panti, dan bagi mereka yang merawat orang-orang tersebut dan tidak
mungkin memperhatikan waktu puasa bagi dirinya sendiri (Immensae Caritatis,
1973).
Gereja dalam kebijaksanaannya menetapkan hukum-hukum ini guna membantu
kita agar memiliki kehidupan rohani yang seimbang, dan terhindar dari sikap
ekstrim. Sama seperti Gereja mewajibkan umatnya untuk menyambut Komuni Kudus
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun (“kewajiban Paskah”), demikian pula
Gereja membatasi seringnya kita menyambut Komuni Kudus dalam satu hari.
“diterjemahkan
oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”