MAGISTERIUM
(HAK MENGAJAR GEREJA )
Magisterium adalah Wewenang
Kuasa mengajar Gereja. dasar Magisterium adalah sebagai berikut :
"Adapun
tugas menafsirkan secara otentik Sabda Allah yang tertulis atau diturunkan itu,
dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup, yang
kewibawaannya dilaksanakan alas nama Yesus Kristus" (DV 10).(KGK 85)
"Wewenang
Mengajar itu tidak berada di alas Sabda Allah, melainkan melayaninya, yakni
dengan hanya mengajarkan apa yang diturunkan saja, sejauh Sabda itu, karena
perintah ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus, didengarkannya dengan khidmat,
dipelihara dengan suci, dan diterangkannya dengan setia; dan itu semua
diambilnya dari satu perbendaharaan iman itu, yang diajukannya untuk diimani
sebagai hal-hal yang diwahyukan oleh Allah" (DV 10). (KGK
86)
Kaum
beriman mengenangkan perkataan Kristus kepada para Rasul: "Barang siapa
mendengarkan kamu, ia mendengarkan Aku" (Luk 10:16) dan menerima dengan
rela ajaran dan petunjuk yang diberikan para gembala kepada mereka dalam
berbagai macam bentuk. (KGK 87)
Wewenang
Mengajar Gereja menggunakan secara penuh otoritas yang diterimanya dari
Kristus, apabila ia mendefinisikan dogma-dogma, artinya apabila dalam satu
bentuk yang mewajibkan umat Kristen dalam iman dan yang tidak dapat ditarik
kembali, ia mengajukan kebenaran-kebenaran yang tercantum di dalam wahyu ilahi
atau secara mutlak berhubungan dengan kebenaran-kebenaran demikian.(KGK 88)
Tugas
untuk menjelaskan Sabda Allah secara mengikat, hanya di serahkan kepada
Wewenang Mengajar Gereja, kepada Paus dan kepada para Uskup yang bersatu
dengannya dalam satu paguyuban.(KGK
100)
Sumber
: http://www.imankatolik.or.id